Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pungutan usaha pemanfaatan TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g terdiri atas: a. pungutan penangkapan atau pengambilan TSL yang tidak dilindungi oleh UNDANG-UNDANG dari habitat alam; b. pungutan perdagangan TSL ke luar negeri hasil pengambilan atau penangkapan TSL dari habitat alam atau penangkaran; c. pungutan pengangkutan TSL ke luar negeri hasil penangkaran jenis TSL asal impor; d. pungutan penggunaan kawasan untuk kegiatan penelitian, serta pengambilan dan pengangkutan sumber daya genetik spesies liar dilindungi atau tidak dilindungi; e. pungutan pemanfaatan sarang burung walet; dan f. pungutan pemanfaatan TSL hasil penangkaran monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dalam bentuk organ, serum, dan/atau plasma.
Your Correction