Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan hasil buruan satwa buru/satwa tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f dihitung berdasarkan per ekor dikalikan tarif. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah satwa dikalikan harga patokan. (3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction