Correct Article 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) PHU-PTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dihitung berdasarkan net profit per tahun.
(2) Tarif PHU-PTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan net profit yang didasarkan pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.
(3) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada badan pemeriksa keuangan, otoritas jasa keuangan, atau pusat pembinaan profesi keuangan.
Your Correction
