Correct Article 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) PHU-PJWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d terdiri atas jasa:
a. informasi pariwisata alam;
b. pemandu atau interpreter Wisata Alam;
c. perjalanan Wisata Alam;
d. makanan dan minuman Wisata Alam;
e. cinderamata Wisata Alam;
f. persewaan peralatan Wisata Alam; dan
g. transportasi Wisata Alam.
(2) PHU-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan pelaku usaha:
a. orang perseorangan; dan
b. badan usaha.
(3) PHU-PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan per bulan per sertifikat standar dikalikan tarif.
Your Correction
