Correct Article 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) PHU-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dihitung berdasarkan net profit badan usaha per tahun.
(2) Tarif PHU-PSWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan net profit per tahun yang didasarkan pada laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.
(3) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada badan pemeriksa keuangan, otoritas jasa keuangan, atau pusat pembinaan profesi keuangan.
Your Correction
