Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pungutan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dihitung berdasarkan per produksi listrik yang dihasilkan dikalikan tarif. (2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2% (dua persen) dikalikan harga dasar listrik perusahaan listrik negara. (3) Pungutan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemegang PB-PJLEA. (4) Harga dasar listrik perusahaan listrik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada perjanjian jual beli listrik antara pemegang PB-PJLEA dengan perusahaan yang menangani listrik negara.
Your Correction