Correct Article 20
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Pungutan PB-PJLA untuk tujuan penyediaan air minum atau air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dikenakan dengan ketentuan:
a. bagi badan usaha milik daerah mengacu pada harga dasar air terendah perusahaan daerah air minum setempat untuk kategori terendah kelompok rumah tangga; dan
b. nonbadan usaha milik daerah mengacu pada harga dasar air tertinggi perusahaan daerah air minum setempat untuk kategori terendah kelompok rumah tangga.
(2) Pungutan PB-PJLA untuk tujuan air minum dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b mengacu pada harga dasar air tertinggi perusahaan daerah air minum setempat untuk kelompok niaga.
(3) Dalam hal kelompok niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari satu, Pungutan PB-PJLA menggunakan harga yang mendekati harga jual produk air minum dalam kemasan ukuran galon atau setara dengan 19 (sembilan belas) liter.
(4) Pungutan PB-PJLA penunjang kebutuhan air untuk kegiatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c mengacu pada harga dasar air tertinggi perusahaan daerah air minum setempat untuk kelompok rumah tangga.
(5) Pungutan PB-JLA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemegang PB-PJLA.
(6) Contoh perhitungan pungutan PB-PJLA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
