Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Iuran perizinan Persetujuan Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dilindungi dan tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n dikenakan kepada:
a. warga negara INDONESIA; dan
b. warga negara asing.
(2) Iuran perizinan Persetujuan Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan per persetujuan dikalikan tarif.
Your Correction
