Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iuran perizinan Persetujuan Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dilindungi dan tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n dikenakan kepada: a. warga negara INDONESIA; dan b. warga negara asing. (2) Iuran perizinan Persetujuan Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan per persetujuan dikalikan tarif.
Your Correction