Correct Article 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Iuran perizinan Akta Buru di TB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m terdiri atas:
a. burung;
b. satwa kecil; dan
c. satwa besar.
(2) Iuran perizinan Akta Buru di TB sebagaimana ayat (1) dihitung berdasarkan per akta dikalikan tarif.
Your Correction
