Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Iuran perizinan Perizinan Berusaha atau persetujuan Peragaan Jenis TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j dihitung berdasarkan per sertifikat standar dikalikan tarif.
Your Correction