Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Iuran perizinan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dihitung berdasarkan per sertifikat standar dikalikan tarif.
(2) Iuran perizinan Perizinan Berusaha Peredaran Jenis TSL Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dihitung berdasarkan per sertifikat standar dikalikan tarif.
Your Correction
