Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Iuran perizinan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dihitung berdasarkan: a. per izin dikalikan tarif untuk sumber air mikrohidro dengan batasan 1 (satu) sampai dengan 1.000 (seribu) kilowatt dan minihidro dengan batasan di atas 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt; dan b. per hektare per izin dikalikan tarif untuk sarana dan prasarana mikrohidro dengan batasan 1 (satu) sampai dengan 1.000 (seribu) kilowatt dan minihidro dengan batasan di atas 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt.
Your Correction