Correct Article 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
Iuran perizinan PB-PJLEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dihitung berdasarkan:
a. per izin dikalikan tarif untuk sumber air mikrohidro dengan batasan 1 (satu) sampai dengan 1.000 (seribu) kilowatt dan minihidro dengan batasan di atas 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt;
dan
b. per hektare per izin dikalikan tarif untuk sarana dan prasarana mikrohidro dengan batasan 1 (satu) sampai dengan 1.000 (seribu) kilowatt dan minihidro dengan batasan di atas 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) kilowatt.
Your Correction
