Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Iuran perizinan PB-PJLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dihitung berdasarkan: a. per izin dikalikan tarif untuk sumber air skala mikro, kecil, menengah, dan besar; dan b. per hektar dikalikan tarif untuk sarana dan prasarana skala mikro, kecil, menengah, dan besar.
Your Correction