Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Iuran perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada setiap Wajib Bayar yang mendapatkan manfaat atas perizinan berusaha terkait pemanfaatan jasa lingkungan pada SM, TN, TWA, Tahura, dan TB dan pemanfaatan jenis TSL.
Your Correction