Correct Article 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
Iuran perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada setiap Wajib Bayar yang mendapatkan manfaat atas perizinan berusaha terkait pemanfaatan jasa lingkungan pada SM, TN, TWA, Tahura, dan TB dan pemanfaatan jenis TSL.
Your Correction
