Correct Article 70
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Dokumen pemungutan berupa SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilampiri dengan kode billing.
(2) Dalam hal tertentu, SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilampiri dengan kode billing.
(3) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disebabkan:
a. kondisi geografis yang tidak memungkinkan dilakukannya pembayaran langsung oleh Wajib Bayar ke kas negara;
b. jumlah nominal PNBP yang dibayarkan tidak signifikan sehingga biaya yang dikeluarkan untuk menyetorkan ke kas negara lebih tinggi daripada jumlah nominal PNBP;
c. sarana dan prasarana pembayaran PNBP tidak mendukung; dan/atau
d. pertimbangan efektivitas atas karakteristik jenis PNBP.
Your Correction
