Correct Article 69
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a dapat berupa:
a. surat pemberitahuan;
b. invois;
c. dokumen elektronik yang dipersamakan dengan dokumen pemungutan; dan/atau
d. tiket cetak.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa SPP.
(3) Dokumen elektronik yang dipersamakan dengan dokumen pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa bukti pembuatan tagihan atau e-ticketing.
(4) Sarana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b merupakan sarana yang terintegrasi atau terkoneksi dengan Sistem Informasi PNBP Online.
Your Correction
