Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemungutan jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem menggunakan: a. dokumen pemungutan; atau b. sarana lain.
Your Correction