Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Denda atas penyimpangan dokumen atau kegiatan bidang usaha TSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi: a. kelebihan jumlah atau perbedaan jenis spesimen yang diangkut atau dibawa; b. mengubah isi dokumen, baik jumlah dan/atau jenis spesimen yang diangkut atau dibawa; dan c. dokumen yang digunakan sudah kadaluwarsa atau pengangkutan tanpa dokumen.
Your Correction