Correct Article 56
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dari ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
a. denda bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
b. penyimpangan terhadap izin usaha di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
c. pelanggaran terhadap kelebihan jumlah dari izin yang diberikan untuk perburuan, pengambilan atau penangkapan TSL, bagian-bagiannya, dan turunannya dari alam; dan
d. hasil lelang kayu temuan dan lelang hasil penyerahan atas TSL dan bagian-bagiannya yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG.
Your Correction
