Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dari pungutan hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. Pungutan PB-PJLA;
b. Pungutan PB-PJLEA;
c. PHU-PSWA;
d. PHU-PJWA;
e. PHU-PTB;
f. pungutan hasil buruan satwa buru/satwa tidak dilindungi; dan
g. pungutan usaha pemanfaatan TSL.
Your Correction
