Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem dari pungutan hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. Pungutan PB-PJLA; b. Pungutan PB-PJLEA; c. PHU-PSWA; d. PHU-PJWA; e. PHU-PTB; f. pungutan hasil buruan satwa buru/satwa tidak dilindungi; dan g. pungutan usaha pemanfaatan TSL.
Your Correction