Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 meliputi: a. pemberian bimbingan teknis; dan b. pelatihan. (2) Pemberian bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk sosialisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian pelatihan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Your Correction