Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Teknis atau Kepala Balai menyampaikan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 kepada Direktur Jenderal. (2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction