Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Teknis atau Kepala Balai melakukan monitoring pelaksanan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap realisasi pemungutan dan penyetoran PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem terhadap target PNBP yang ditetapkan. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. surat ketetapan kurang bayar; dan b. surat ketetapan lebih bayar.
Your Correction