Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi: a. iuran perizinan; b. pungutan hasil usaha; c. pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan; d. pelayanan jasa; dan e. ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction