Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem meliputi:
a. iuran perizinan;
b. pungutan hasil usaha;
c. pungutan terhadap risiko kerusakan lingkungan;
d. pelayanan jasa; dan
e. ganti kerugian lingkungan hidup dan kehutanan.
Your Correction
