Correct Article 85
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2025
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
PERHITUNGAN PUNGUTAN PB-PJLA
1. PB-PJLA TUJUAN AIR MINUM/ AIR BAKU
a. Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Desa Harga dasar air Perusahaan Umum Daerah Air Minum setempat yang digunakan adalah tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum terendah pada kategori rumah tangga tipe terendah Contoh sebagaimana Gambar 1.
Berdasarkan tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum pada Gambar 1 di atas, maka kategori rumah tangga tipe terendah yakni kelompok rumah tangga tipe A, sedangkan harga terendah kategori rumah tangga tipe A yakni tarif pada blok konsumsi 0-10 m3 sebesar Rp2.300.
b. Non-Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Desa Harga dasar air Perusahaan Umum Daerah Air Minum setempat yang digunakan adalah tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum tertinggi pada kategori rumah tangga tipe terendah.
Contoh sebagaimana Gambar 2.
Gambar 1. Peraturan Bupati Kabupaten XY tentang Tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Gambar 2. Peraturan Bupati Kabupaten XY tentang Tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Sesuai tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum pada Gambar 2 di atas, maka kategori rumah tangga tipe terendah adalah kelompok rumah tangga tipe A. Sehingga harga tertinggi kategori rumah tangga tipe A adalah tarif pada blok konsumsi >20 m3 yaitu Rp. 4,000.
2. PB-PJLA Tujuan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Harga dasar air Perusahaan Umum Daerah Air Minum setempat yang digunakan adalah tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kelompok Niaga. Dimana tarif yang dipilih adalah tarif tertinggi pada kategori niaga.
Contoh sebagaimana Gambar 3.
Gambar 3. Peraturan Bupati Kabupaten ZZ tentang Tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Sebagaimana Gambar 3, harga tertinggi kelompok niaga yang digunakan sebesar Rp2.080.
Apabila pada peraturan bupati/walikota tentang tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum, terdapat beberapa kategori kelompok niaga, maka tarif yang diacu adalah tarif pada kelompok niaga tertingga yang mendekati harga jual produk AMDK air minum dalam kemasan ukuran galon atau setara dengan 19 (sembilan belas) liter.
Sebagai contoh harga produk AMDK ukuran galon adalah Rp60.000/galon atau setara dengan Rp3.157/liter. Maka digunakan harga tertinggi pada kelompok niaga yang mendekati harga jual AMDK, yaitu harga tertinggi niaga kecil sebesar Rp6.250/liter. Ilustrasi sebagaimana Gambar 4.
Gambar 4. Peraturan Bupati Kabupaten XY tentang Tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum
3. PB-PJLA Tujuan Penunjang Kebutuhan Air untuk Kegiatan Industri Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Pariwisata, dan Industri Lainnya Harga dasar air PDAM setempat yang digunakan adalah tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kelompok Rumah Tangga terendah. Dimana tarif yang dipilih adalah harga terendah pada kategori rumah tangga terendah. Contoh sebagaimana Gambar 5.
Gambar 5. Peraturan Bupati Kabupaten XY tentang Tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum Berdasarkan tarif Perusahaan Umum Daerah Air Minum pada Gambar 5, maka harga yang digunakan untuk PB-PJLA tujuan Penunjang Kebutuhan Air Untuk Kegiatan Industri Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Pariwisata, dan Industri Lainnya adalah tarif blok konsumsi 0-10 m3 pada kelompok rumah tangga tipe A yaitu Rp2.300.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
FORMAT SURAT PERINTAH PEMBAYARAN IURAN PERIZINAN BERUSAHA
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN IURAN ...*) Nomor : ……………………………..
Tanggal : ....................................
Berdasarkan hasil verifikasi laporan yang disampaikan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP :
a. Nama Wajib Bayar : ……………………………….………………….........
b. Jenis PB : ……………………………….………………….........
c. Lokasi : ……………………………….………………….........
Terdapat kewajiban PNPB yang harus dibayar sebagai berikut :
No.
Jenis/Skala*) Volume Satuan Tarif Jumlah (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) = (3)*(5)
Jumlah
Terbilang (dengan huruf) :
…………………………………………………………………………………………………
Agar melakukan pembayaran atas kewajiban PNBP sebesar Rp..... melalui ......
(saluran pembayaran dengan kode billing terlampir/melalui rekening Bendahara Penerimaan Nomor Rekening ....... ) *)
Pejabat Penagih,
………………………………………
NIP.
Tembusan:
1. Kuasa Pengelola PNBP
2. Bendahara Penerimaan
Keterangan:
*) Diisi dengan nama jenis iuran.
**) Pilih salah satu.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
FORMAT PENYUSUNAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL USAHA
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN PUNGUTAN HASIL USAHA ...*)
Nomor : ……………………………..
Tanggal : ....................................
Berdasarkan hasil verifikasi laporan yang disampaikan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP :
a. Nama Wajib Bayar
: ………………………………....……….........
b. Nomor izin/Sertifikat Standar : ……………………………………….............
c. Jenis PB
: ………….........…………………….............
d. Lokasi
: ............…………………………….............
Terdapat kewajiban PNPB yang harus dibayar sebagai berikut :
No.
Jenis/ Skala**) Periode (Bulan/Tahun) Volume Satuan Tarif Jumlah (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) = (4)*(6)
Jumlah Terbilang (dengan huruf) :
…………………………………………………………………………………………………
Agar melakukan pembayaran atas kewajiban PNBP sebesar Rp..... melalui melalui ......
(saluran pembayaran dengan kode billing terlampir/melalui rekening Bendahara Penerimaan Nomor Rekening ....... ) **). Dalam hal Saudara/Saudari belum melunasi pembayaran sampai dengan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPP ini, dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pejabat Penagih,
………………………………………
NIP.
Tembusan:
1. Kuasa Pengelola PNBP
2. Bendahara Penerimaan
Keterangan:
*) Diisi dengan nama jenis pungutan.
**) Pilih salah satu.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
FORMAT PENYUSUNAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI PUNGUTAN TERHADAP RISIKO KERUSAKAN LINGKUNGAN
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN PUNGUTAN TERHADAP RISIKO KERUSAKAN LINGKUNGAN ...*) Nomor : ……………………………..
Tanggal : ....................................
Berdasarkan hasil verifikasi laporan yang disampaikan atas pemenuhan kewajiban pembayaran PNBP :
a. Nama Wajib Bayar : ……………………………….………………….........
b. Nomor Izin : ……………………………………………….............
c. Jenis PNBP : ……………………………………………….............
d. Lokasi : ……………………………………………….............
Terdapat kewajiban PNPB yang harus dibayar sebagai berikut :
No.
Uraian Periode (Bulan/Tahun) Volume Satuan Tarif Jumlah (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7) = (4)*(6)
Jumlah Terbilang (dengan huruf) :
…………………………………………………………………………………………………
Agar melakukan pembayaran atas kewajiban PNBP sebesar Rp..... melalui saluran pembayaran yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir. Dalam hal Saudara/Saudari belum melunasi pembayaran sampai dengan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPP ini, dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pejabat Penagih,
………………………………………
NIP.
Tembusan:
1. Kuasa Pengelola PNBP
2. Bendahara Penerimaan
Keterangan:
*) Pilih salah satu
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
FORMAT PENYUSUNAN SURAT PERINTAH PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI GANTI KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SURAT PERINTAH PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor: …………………………….
Nama Perusahaan : …………………………………….………………… Nomor / Tanggal Surat : ……………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………….…
Untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Ganti Kerugian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa …*), periode … kepada Bendahara Penerimaan … , dengan rincian sebagai berikut:
No.
Jenis Denda/Kegiatan**) Volume Tarif Jumlah (Rp) 1 2 3 4 5
JUMLAH
Terbilang (dengan huruf):
…………………………………………………………………………………………………
a.n. Direktur Jenderal KSDAE Pejabat Penagih,
………………………………………
NIP.
Tembusan:
1. Kuasa Pengelola PNBP
2. Bendahara Penerimaan
Keterangan:
*) Diisi dengan nama jenis kegiatan Ganti Kerugian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
**) Pilih salah satu.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
FORMAT LAPORAN BULANAN REALISASI DAN PROGNOSA DAN LAPORAN PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TRIWULAN
LAPORAN PROYEKSI PNBP SATKER/ESELON I BULAN … TA 20… No Akun Target PNBP 20XX Januari Februari
s.d Desember Proyeksi Realisasi Deviasi (%) Proyeksi Realisasi Deviasi (%)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)=((5- 4)/4)*100
Penjelasan (7):
1. ………
2. ………
Tata cara penyusunan format Laporan Proyeksi PNBP yang disusun satuan kerja, sebagai berikut:
(1) Diisi nomor urut.
(2) Diisi rincian akun target PNBP (enam digit) pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(3) Diisi target PNBP untuk tahun berkenaan pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(4) Diisi jumlah proyeksi PNBP pada suatu bulan per akun pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(5) Diisi jumlah realisasi PNBP pada suatu bulan per akun pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(6) Diisi nilai deviasi (dalam persentase) antara realisasi PNBP dan proyeksi PNBP pada suatu bulan per akun pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(7) Diisi penjelasan terjadinya deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP untuk periode suatu bulan.
LAPORAN REALISASI PNBP SATKER/ESELON I TRIWULAN I/II/II/IV TA 20…
No.
Akun PNBP Target PNBP TA 20xx (Rp) Realisasi PNBP (Rp) Realisasi PNBP dibanding Target PNBP (%)
s.d Triwulan I/II/III Triwulan I/II/III/IV Jumlah Realisasi PNBP Akhir Periode
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)=(4)+(5)
(7)=(6)/(3)*100
Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi PNBP Satker/Eselon I adalah sebagai berikut:
(1) Diisi nomor urut.
(2) Diisi akun rincian target PNBP (6 digit) pada satker/eselon I bersangkutan.
(3) Diisi jumlah target PNBP per akun pada satker/eselon I bersangkutan
(4) Diisi realisasi PNBP triwulan per akun sebelumnya pada satker/eselon I bersangkutan.
(5) Diisi realisasi PNBP triwulan per akun pada satker/eselon I bersangkutan.
(6) Diisi realisasi PNBP akhir periode per akun dengan menjumlahkan kolom (4) dan kolom (5) pada satker/eselon I bersangkutan.
(7) Diisi persentase realisasi PNBP pada periode bersangkutan (triwulan I/II)/III/IV) dengan membandingkan antara realisasi PNBP pada kolom
(6) dengan dengan target PNBP pada kolom (3) pada satker/eselon I.
LAPORAN REALISASI PEMBERIAN TARIF NOL RUPIAH (Rp0) ATAU NOL PERSEN (0%) PNBP SATKER/ESELON I TRIWULAN I/II/II/IV TA 20… No.
Akun PNBP Jenis PNBP Tarif Normal (Rp)
s.d. Triwulan I/II/III Triwulan I/II/III/IV Akumulasi s.d. Triwulan I/II/III/IV Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0/0% (Rp) Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0/0% (Rp) Volume Nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0/0% (Rp)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)=(4)*(5)
(7)
(8)=(4)*(7)
(9)=(5)+(7)
(10)=(4)*(9)
Tata cara penyusunan Laporan Realisasi Pemberian Tarif Nol Rupiah (Rp0) atau Nol Persen (0%) satuan kerja/eselon I adalah sebagai berikut:
(1) Diisi nomor urut.
(2) Diisi akun PNBP dalam lingkup satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(3) Diisi jenis PNBP pada satuan kerja/eselon I bersangkutan yang diberikan tarif Rp0 atau 0%.
(4) Diisi tarif normal jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(5) Diisi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(6) Diisi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (5) pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(7) Diisi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(8) Diisi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% selama triwulan dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (7) pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(9) Diisi akumulasi volume jenis PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% sampai dengan triwulan I/II/III/IV dengan menjumlahkan nilai pada kolom (5) dan kolom (7) pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(10) Diisi akumulasi nilai PNBP yang diberikan tarif Rp0 atau 0% sampai dengan triwulan I/II/III/IV dengan mengalikan nilai pada kolom (4) dan kolom (9) pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA PNBP TRIWULAN I/II/III/IV TA 20… SATKER/ESELON I No.
Satker/ Eselon I Akun Belanja Pagu DIPA Sumber Dana PNBP Realisasi Penggunaan Dana PNBP (Rp) Realisasi Penggunaan Dana PNBP (%)
s.d.
Triwulan I/II/III Triwulan I/II/III/IV Jumlah Realisasi PNBP Akhir Periode
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)=(5)+(6)
(8)=(7)/(4)*100
Tata cara penyusunan format Laporan Realisasi Penggunaan Dana PNBP adalah sebagai berikut:
(1) Diisi nomor urut.
(2) Diisi nama satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(3) Diisi akun rincian belanja (6 digit) dari pagu anggaran DIPA yang bersumber dari dana PNBP pada satuan kerja/eselon I bersangkutan
(4) Diisi jumlah pagu anggaran DIPA yang bersumber dari dana PNBP per akun pada satuan kerja/eselon I bersangkutan.
(5) Diisi realisasi Penggunaan Dana PNBP triwulan per akun belanja pada satker/eselon I bersangkutan.
(6) Diisi Realisasi Penggunaan Dana PNBP triwulan per akun belanja pada eselon I bersangkutan.
(7) Diisi Realisasi Penggunaan Dana PNBP akhir periode per akun belanja dengan menjumlahkan kolom (5) dan kolom (6) pada eselon bersangkutan.
(8) Diisi persentase Realisasi Penggunaan Dana PNBP pada periode bersangkutan dengan membandingkan antara Realisasi Penggunaan Dana PNBP pada kolom (7) dengan dengan pagu anggaran DIPA yang bersumber dari dana PNBP pada kolom (4) pada eselon I bersangkutan.
LAPORAN PIUTANG PNBP SATKER/ESELON I TRIWULAN I/II/III/IV TA 20… No.
Eselon I Akun Piutang PNBP Nomor Surat Targihan Nama Wajib Bayar NIK atau NPWP Wajib Bayar Saldo Awal Piutang PNBP Umur Piutang Mutasi Piutang PNBP Tahap Penagihan Saldo Akhir Piutang PNBP Langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP Penambahan Piutang PNBP Pengurangan Piutang PNBP Pelunasan Piutang PNBP Penghapusan Piutang PNBP Lainnya
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)=(7)+(9)-
(10)-(11)-(12)
(15)
Tata cara penyusunan format Laporan Piutang PNBP adalah sebagai berikut:
(1) Diisi nomor urut.
(2) Diisi nama unit eselon I pada satker/eselon I.
(3) Diisi rincian akun piutang PNBP (6 digit) pada satker/eselon I bersangkutan.
(4) Diisi nomor surat tagihan PNBP pada satker/eselon I bersangkutan.
(5) Diisi Nama Wajib Bayar yang memiliki piutang PNBP pada satker/eselon I bersangkutan.
(6) Diisi NIK atau NPWP Wajib Bayar yang memiliki piutang PNBP pada satker/eselon I bersangkutan.
(7) Diisi saldo piutang PNBP awal periode (triwulan I/II/III/IV) per akun pada satker/eselon I bersangkutan.
(8) Diisi umur piutang pada satker/eselon I bersangkutan.
(9) Diisi penambahan piutang PNBP selama periode (triwulan I/II/III/IV) per akun pada satker/eselon I bersangkutan
(10) Diisi pelunasan piutang PNBP selama periode (triwulan I/II/III/IV) per akun pada satker/eselon I bersangkutan
(11) Diisi penghapusan piutang PNBP selama periode (triwulan I/II/III/IV) per akun pada satker/eselon I bersangkutan
(12) Diisi …
(12) Diisi pengurangan piutang PNBP selain sebab pelunasan dan penghapusan piutang PNBP selama periode (triwulan I/II/III/IV) per akun pada satker/eselon I bersangkutan
(13) Diisi tahap penagihan atas piutang PNBP pada satker/eselon I bersangkutan
(14) Diisi Saldo akhir piutang PNBP periode (triwulan I/II/III/IV) pada satker/eselon I bersangkutan dengan menjumlahkan saldo awal piutang pada kolom (7) dengan penambahan piutang pada kolom (9) dan mengurangkannya dengan pelunasan piutang pada kolom (10), penghapusan piutang PNBP pada kolom (11), dan pengurangan lain pada kolom (12).
(15) Diisi langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP yang dilakukan pada satker/eselon I bersangkutan
Dalam hal piutang PNBP telah diserahkan kepada instansi yang mengelola piutang negara, informasi yang dimuat dalam format laporan piutang PNBP ditambahkan informasi nomor registrasi piutang, nomor penyerahan piutang kepada instansi yang mengelola piutang negara, dan nomor Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Your Correction
