Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. proyeksi seluruh jenis PNBP yang akan diterima; b. realisasi seluruh jenis PNBP; c. deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP; dan d. penjelasan atas deviasi. (2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi: a. laporan realisasi; b. laporan realisasi tarif Rp0,00 (nol rupiah); c. laporan penggunaan dana PNBP; dan d. laporan piutang PNBP. (3) Laporan disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction