Correct Article 78
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. proyeksi seluruh jenis PNBP yang akan diterima;
b. realisasi seluruh jenis PNBP;
c. deviasi antara proyeksi dan realisasi PNBP; dan
d. penjelasan atas deviasi.
(2) Laporan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. laporan realisasi;
b. laporan realisasi tarif Rp0,00 (nol rupiah);
c. laporan penggunaan dana PNBP; dan
d. laporan piutang PNBP.
(3) Laporan disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
