Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem: a. Kepala Balai; dan b. Direktur Teknis, menyampaikan laporan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Laporan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan bulanan; dan b. laporan triwulan.
Your Correction