Correct Article 77
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem:
a. Kepala Balai; dan
b. Direktur Teknis, menyampaikan laporan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal.
(2) Laporan pelaksanaan pemungutan, pembayaran dan/atau penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan bulanan; dan
b. laporan triwulan.
Your Correction
