Correct Article 76
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar ke kas negara melalui Sistem Informasi PNBP Online.
(2) Untuk Jenis PNBP bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berupa tiket masuk di TN, TWA, TB, dan SM dibayarkan dan/atau disetorkan oleh Wajib Bayar ke kas negara melalui Bendahara Penerimaan.
(3) Pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.
Your Correction
