Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpindahan bidang studi dan/atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari PyB berdasarkan rekomendasi dari kepala unit kerja asal PNS Tugas Belajar.
Your Correction