Correct Article 52
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Apabila PNS Tugas Belajar mendapatkan:
a. promosi atau mutasi; dan/atau
b. diperbantukan ke instansi lain, PNS Tugas Belajar dapat mengajukan permohonan pindah program studi dan/atau perguruan tinggi.
(2) Perpindahan program studi dan/atau perguruan tinggi karena alasan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan jarak dan kewajiban PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Your Correction
