Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila PNS Tugas Belajar mendapatkan: a. promosi atau mutasi; dan/atau b. diperbantukan ke instansi lain, PNS Tugas Belajar dapat mengajukan permohonan pindah program studi dan/atau perguruan tinggi. (2) Perpindahan program studi dan/atau perguruan tinggi karena alasan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan jarak dan kewajiban PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Your Correction