Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri berhak: a. menerima gaji dan tunjangan kinerja; b. kenaikan gaji berkala; c. kenaikan pangkat; dan d. hak kepegawaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction