Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri: a. tidak diberhentikan dari jabatan; b. tetap melaksanakan tugas rutin; dan c. ditempatkan pada unit kerja masing-masing.
Your Correction