Correct Article 46
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri mulai berlaku sejak dimulainya kalender akademik yang bersangkutan.
(2) Format Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
