Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri merupakan: a. pejabat pimpinan tinggi madya, keputusan Tugas Belajar ditetapkan oleh Menteri; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama, keputusan Tugas Belajar ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya di unit kerja eselon I PNS Tugas Belajar.
Your Correction