Correct Article 44
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, PyB melakukan verifikasi.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen tidak sesuai; dan
b. dokumen sesuai.
(3) Dalam hal dokumen tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PyB mengembalikan dokumen kepada pemohon.
(4) Dalam hal dokumen sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PyB MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Your Correction
