Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, PyB melakukan verifikasi. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen tidak sesuai; dan b. dokumen sesuai. (3) Dalam hal dokumen tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PyB mengembalikan dokumen kepada pemohon. (4) Dalam hal dokumen sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PyB MENETAPKAN keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Your Correction