Correct Article 43
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Permohonan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan kepada PyB disertai dengan:
a. surat pernyataan kesanggupan menanggung seluruh biaya pendidikan;
b. surat pernyataan tidak akan menuntut jabatan setelah selesai melaksanakan studi dan penyesuaian ijazah/pencantuman gelar dalam administrasi kepegawaian; dan
c. brosur dari lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi akreditasi, program studi, rencana kegiatan, dan jadwal pembelajaran.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
