Correct Article 41
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
PNS di lingkungan Kementerian yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak mengajukan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan Mandiri.
Your Correction
