Correct Article 40
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Ketentuan mengenai pemberian Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai pemberian Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor berkelanjutan.
Your Correction
