Correct Article 39
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor yang telah menyelesaikan pendidikan dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan ke jenjang pendidikan di atasnya secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali.
(2) Tugas Belajar berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. Sponsor yang sama; atau
b. Sponsor lain yang kredibel.
(3) Tugas Belajar berkelanjutan diberikan dengan ketentuan:
a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar;
b. berada pada lembaga pendidikan yang sama;
c. mendapat persetujuan Kepala Biro;
d. prestasi pendidikan berpredikat paling rendah cum laude atau setara;
e. meraih 3 (tiga) peringkat terbaik lulusan program studi dan/atau meraih prestasi luar biasa yang diakui oleh perguruan tinggi;
f. masih memiliki masa kerja yang cukup untuk menjalani ikatan dinas;
g. tidak pernah menjalani perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar;
h. jenjang pendidikan bersifat linier; dan
i. bidang pendidikan yang diambil sangat dibutuhkan oleh organisasi.
Your Correction
