Correct Article 38
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Apabila PNS Tugas Belajar tidak dapat menyelesaikan pendidikan dalam perpanjangan masa Tugas Belajar, Keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar dicabut.
(2) PNS Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri untuk menyelesaikan masa studi kepada PyB.
(3) Berdasarkan permohonan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PyB menerbitkan keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan mandiri.
Your Correction
