Correct Article 37
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar yang diajukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak dapat diproses.
Your Correction
