Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor dibebaskan dari jabatan dan tugas rutin serta tetap ditempatkan pada unit kerja masing-masing. (2) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor yang menduduki jabatan manajerial dan jabatan fungsional diberhentikan dari jabatannya. (3) PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor tidak dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan serta tidak dapat diusulkan dan diangkat menjadi pejabat fungsional atau manajerial selama masa pendidikan.
Your Correction