Correct Article 30
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mulai berlaku terhitung sejak dimulainya kalender akademik perguruan tinggi PNS Tugas Belajar.
(2) Format Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
