Correct Article 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi mandat kepada:
a. kepala Biro, untuk Keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor program:
1. D-III (Diploma Tiga);
2. D-IV (Diploma Empat)/Strata-I (Strata Satu);
dan
3. Strata-II (Strata Dua) atau setara; dan
b. Sekretaris Jenderal, untuk keputusan Tugas Belajar untuk Strata-II (Strata Tiga) atau setara.
Your Correction
