Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Pusat Diklat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen tidak sesuai, permohonan ditolak dan dikembalikan kepada PyB; dan b. dokumen sesuai, Kepala Pusat Diklat menerbitkan rekomendasi dan menyampaikan usulan kepada Kepala Biro untuk proses penetapan keputusan Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor.
Your Correction