Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS di lingkungan Kementerian yang telah mendapatkan Sponsor menyampaikan permohonan kepada Kepala Pusat Diklat melalui PyB untuk ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan: a. surat penerimaan dari Sponsor; dan b. surat penerimaan dari perguruan tinggi.
Your Correction