Correct Article 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
(1) PNS di lingkungan Kementerian yang telah mendapatkan Sponsor menyampaikan permohonan kepada Kepala Pusat Diklat melalui PyB untuk ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Sponsor.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
a. surat penerimaan dari Sponsor; dan
b. surat penerimaan dari perguruan tinggi.
Your Correction
