Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi pejabat fungsional yang melaksanakan Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian, tunjangan fungsional diberhentikan pada bulan ketujuh.
Your Correction