Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program studi/perguruan tinggi yang akan diikuti oleh PNS yang lulus seleksi Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian harus memenuhi ketentuan: a. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar; b. penyelenggaraan dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; dan c. program studi di dalam negeri yang telah mendapatkan persetujuan/akreditasi paling rendah B dari badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau program studi di luar negeri yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (2) Program studi/perguruan tinggi untuk Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction