Correct Article 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Current Text
PNS Tugas Belajar dengan pembiayaan Kementerian yang telah mendapatkan keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar tidak diberikan pembiayaan Tugas Belajar dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d.
Your Correction
