Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Tugas Belajat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar yang diajukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak dapat diproses.
Your Correction